Berita Viral
Jerink SID Datang Penuhi Panggilan Polda Bali, Ini Postingannya Hingga Ia Dilaporkan oleh IDI Bali
Polisi akan meminta keterangan Jerink terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali
TRIBUNJATENG.COM - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerink menepati janjinya untuk datang memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Mengendarai kendaraan Nissan March, Jerinx datang ke Polda Bali ditemani pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana dan dua pengacara lainnya.
Tiba di Ditreskrimsus Polda Bali, jerink langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang terletak di lantai tiga.
• Aksi Kejar-kejaran Polisi Solo dengan Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI, Berakhir di Laweyan
• Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta
• Promo Superindo Hari Kerja 3-6 Agustus 2020, Ini Daftar Lengkapnya, Patuhi Protokol Kesehatan Ya
• Kebrutalan Oknum Dosen saat Lamarannya Ditolak, Cegat Mahasiswi Pacarnya saat Pulang dari Pasar
Seperti diketahui Polda Bali sebelumnya sudah sempat memanggil Jerink namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.
Polisi akan meminta keterangan Jerink terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Merasa Terhina
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.
“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.
Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.