Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ribuan Orang Tertipu Arisan Bodong HA, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, terus intensif menyelidiki kasus dugaan tindak pidana dan pelanggaran Undang-Undang

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, tengah memasang garis polisi pada salahsatu bangunan di halaman belakang rumah milik HA alias A (46), Sabtu (1/8/2020). HA dipolisikan sejumlah anggotanya karena diduga tak kunjung mencairkan paket arisan sebagaimana telah dijanjikan. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, terus intensif menyelidiki kasus dugaan tindak pidana dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang dilakukan pengelola arisan berinisial HA alias A (46).

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, sejauh ini sudah ada dua orang yang membuat laporan resmi ke polisi.

“Para pelapor ini merangkum kepada ratusan korban lainnya," kata Ade saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Kamis (6/8/2020).

Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad

September Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan, Ini Mekanismenya

Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta

Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang

Korban dari berbagai daerah

Disebutkan, para anggota arisan dan investasi yang dikelola terlapor tersebar di berbagai daerah, seperti Sukabumi, Bandung, Bogor dan Cianjur sendiri.

“Diprediksi jumlahnya mencapai ribuan orang, dan dari berbagai kalangan dan latar belakang pekerjaan,” ujar dia.

Sejauh ini, Ade mengatakan, HA masih berstatus terlapor sambil menunggu kelengkapan alat bukti pemeriksaan.

“Setelah alat bukti lengkap baru akan digelar perkara untuk menentukan status dari terlapor,” ucapnya.

 Kerugian miliaran rupiah

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA alias A (46), pengelola sekaligus penanggung jawab arisan ke Polres Cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya, paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.

HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya ratusan orang mendatangi rumah terlapor yang berada di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Anggota arisan ini tak hanya warga Cianjur, namun juga ada yang dari luar daerah, seperti dari Sukabumi, Bandung, dan Bandung Barat.

Kedatangan mereka untuk menagih sejumlah paket arisan yang sesuai perjanjian harus dicairkan HA per 31 Juli 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved