Santunan Karyawan Swasta
BERITA LENGKAP: Bantuan pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta. Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bul
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Sebelumnya, hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (5/8).
Ia mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8).
Atas kebijakan itu, nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjadi trending di media sosial Twitter pada Kamis (6/8) pagi.
Warganet membahas rencana pemerintah tersebut.
Sebab, diketahui, pada Rabu (5/8), Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun 2020 minus 5,32 persen.
Kemudian, tepatkah upaya pemerintah memberikan bantuan karyawan?