Berita Regional
Bunga Pulang Menangis, Perkenalan di Facebook Jadi Awal Petaka bagi Gadis 16 Tahun Itu
Ternyata tanda 'like' oleh WS itu, adalah awal dari tindak rudapaksa terhadap Bunga.
TRIBUNJATENG.COM, SAMPANG - Polisi meringkus seorang pemuda saat sedang santai menonton televisi.
Pemuda berinisial WS itu merupakan warga Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
WS ditangkap dan harus bertanggung jawab atas pemerkosaan seorang gadis yang ia kenal di facebook.
• Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik
• Inilah Sosok Vivi Anna Wanita Indonesia Ditipu dan Diperas Mantan Pacar WNA Iran, Janji Menikahi
• Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad
• September Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan, Ini Mekanismenya
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020), semula WS dan korban berkenalan lewat FB sebulan silam.
Awal perkenalan Bunga (16) yang mendapat 'like' dari teman FB bernama WS, bulan lalu.
Ternyata tanda 'like' oleh WS itu, adalah awal dari tindak rudapaksa terhadap Bunga.
WS, warga Desa/Kecamatan Torjun itu pun diringkus jajaran Polres Sampang, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Seperti umumnya remaja sekarang, keduanya bertukar nomor kontak WhatsApp dan chatting.
Hingga pada 19 Juli 2020, WS mengajak Bunga bertemu di rumah makan Asela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang saat itu tidak ada orang," kata Riki.
Riki menambahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta memperbaiki handphone milik Bunga yang rusak.
"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.
Bunga pun pulang sambil menangis dan membuat panik kedua orangtuanya.
Saat ditanya orangtuanya, Bunga dengan polos menceritakan bahwa ia dinodai teman FB-nya.
Penuturan Bunga pun berlanjut dengan laporan ke kepolisian.
"Kami menangkap pelaku pada 5 Juli 2020, saat itu pelaku sedang menonton televisi di rumahnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal Dari Perkenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun Ini Tak Kuasa Melawan Saat Dirudapaksa WS
• Paula Verhoeven Khawatir Lihat Kiano Tak Merespons saat Diberi Mainan, Langsung Konsultasi Dokter
• Mayat Pria Penuh Luka Tembak dalam Mobil Hitam Itu Ternyata Perampok
• Seorang Perawat Selamatkan Tiga Bayi yang Baru Lahir saat Terjadi Ledakan di Lebanon, Ini Kisahnya
• Gereja Ini Jadi Klaster Covid-19 Setelah 1 Orang Tulari Hampir 100 Orang
Kagetnya Edi Yanto Sedang Santai di Teras Lihat Anjing Lewat Gondol Potongan Tubuh Bayi |
![]() |
---|
Ayah David Murka, Tarik Permaafan untuk Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela dan Tidak Ada Ampunan Apapun |
![]() |
---|
Ayah Korban Mutilasi di Kaliurang Yogyakarta Berharap Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Cari Makanan Sisa di Tempat Sampah, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik dalam Kardus |
![]() |
---|
Gempa M 5,1 Guncang Lembata NTT, Berikut Penjelasan BMKG |
![]() |
---|