Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Kepala Sekolah Lecehkan Guru TK, Modus Diminta Datang ke Ruangannya Bahas Pekerjaan

Melihat tersangka duduk terlalu dekat, korban pun duduk menjauh sekitar satu meter

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

Kronologi Kepala Sekolah Lecehkan Guru TK, Modus Diminta Datang ke Ruangannya Bahas Pekerjaan

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum kepala sekolah TK berinisial MS (44), warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap gurunya NS (36) diruangannya.

Dikutip dari Surya.co.id, kejadian berawal saat MS menghubungi korban untuk menemuinya di ruangannya dengan alasan urusan pekerjaan.

Merasa tidak curiga, korban pun datang sendirian.

Ibu Ini Melahirkan di RS Tanpa Bantuan Petugas, Mertua Ceritakan Respon Perawat saat Dimintai Tolong

Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik

Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta

Katalog Promo JSM Superindo 7-9 Agustus 2020, Daftar Terbaru Diskon Akhir Pekan Klik di Sini

Kemudian NS duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Melihat tersangka duduk terlalu dekat, korban pun duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020) dikutip dari Surya.co.id.

Sambungnya, meski korban melawan tersangka tidak menghentikan perbuatannya.

Bahkan, tubuh korban didorong pelaku hingga terjatuh.

Korban yang terus berontak akhirnya berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Setelah itu, korban melapor ke polisi.

Saat polisi melayangkan surat panggilan pertama MS tidak datang.

Namun, pada Rabu (5/8/2020) malam, pelaku datang.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujarnya. B

Dari tangan MS, polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan satu buah ponsel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat ini MS sudah ditahan oleh Satreksrim Polres Bangkalan.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK berinisial NS (23) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), oknum kepala sekolah.

Perbuatan itu dilakukan MS di ruangannya. Pelaku melakukan aksinya setelah berpura-pura memanggil korban dengan alasan pekerjaan. (*)

(SURYA)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved