Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sugiono Warga Pamekasan Terpergok Satpam saat Gasak Sepeda Polygon di Semarang

Pencuri sepeda tertangkap basah saat melakukaan aksinya di Perumahan Graha Taman Bunga Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
istimewa
Sepeda Polygon yang diamankan di Polsek Mijen 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencuri sepeda tertangkap basah saat melakukaan aksinya di Perumahan Graha Taman Bunga  Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang. 

Menurut Kapolsek Mijen AKP Ady Pratikto, pelaku melakukan pencurian seorang diri pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB. 

Identitas pelaku yakni Sugiono (29) warga Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. 

Gerobak Angkringan Bu Wati di Semarang Hancur Ditabrak Mobil, Sopir Gemetar saat Diamankan

Viral Cerita Perempuan Diperkosa saat Bangun Tidur di Bintaro, Pelaku Meneror Via Instagram

Kerusuhan di Solo, Acara Keluarga di Pasar Kliwon Dibubarkan Sekelompok Orang, 3 Orang Terluka

Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pengendara Vixion Asal Kendal Tewas

"Pelaku di Semarang tidak bekerja dan di sini nekat melakukan aksi pencurian," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/8/2020).

Kapolsek menjelaskan, awal melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu memasuki area perumahan. 

Caranya dengan memanjat pagar perumahan di sisi barat sebelah lapangan tenis. 

Setelah berhasil memasuki area perumahan. 

Pelaku mencari sasaran. Para penghuni saat itu dalam kondisi terlelap tidur lantaran memasuki waktu dini hari. 

Setelah memutari perumahan, pelaku melihat sepeda bermerek Polygon tipe Xtrada 4.0 warna merah putih. 

Pemilik menaruhnya di depan rumah. Harga sepeda senilai Rp. 3 juta. 

"Pelaku akhirnya memilih mencuri sepeda tersebut," ungkapnya. 

Dijelaskan Kapolsek, pelaku lalu membawa sepeda dengan cara dikendarai. 

Ketika pelaku hendak melempar barang curian ke luar pagar perumahan, aksinya keburu ketahuan oleh satpam perumahan. 

Pelaku hendak kabur namun dapat disergap oleh dua orang Satpam. 

"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved