Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Kakek 70 Tahun Tega Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu dan Mainan Otok-otok

Tidak lama, tiba-tiba tersangka keluar dari rumah dan memanggil korban W untuk mendekat

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dengan modus mengiming-imingi uang Rp 2 ribu dan membuatkan mainan, kakek berusia 70 tahun asal Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal ini, tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

Adapun kakek cabul tersebut bernama Rano alias Ki Rano (70), warga Desa Sidaharja, RT 13 RW 6, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Sedangkan untuk korban berinisial W usia 6 tahun.

Mencekam, saat Terlelap Tidur, Warga Desa di Situbondo Diserang Massa, 1 Kios Bensin Dibakar

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban

Katalog Promo Superindo Hari Kerja 10-13 Agustus 2020, Diskon Beras Sabun hingga Minyak Goreng

Katalog promo Indomaret Super Hemat, Tinggal 2 Hari, Cek Barang yang Perlu Anda Beli

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengungkapkan, kronologi penangkapan tersangka Rano terjadi pada Kamis (9/7/2020), tepatnya di hari yang sama ketika tersangka mencabuli korban.

Pada saat kejadian, korban sedang bermain bersama tiga teman lainnya di pekarangan rumah tersangka.

Tidak lama, tiba-tiba tersangka keluar dari rumah dan memanggil korban W untuk mendekat.

Setelah mendekat, kemudian tersangka memberikan uang Rp 2 ribu dan berhasil membujuk korban untuk ikut masuk ke dalam rumah.

Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka kembali mengiming-imingi korban bahwa akan membuatkan mainan otok-otok.

Tapi tersangka hanya memperbolehkan korban saja yang masuk ke rumah, sedangkan tiga teman korban tadi tetap main di depan rumah tersangka.

Setelah masuk, selanjutnya tersangka Rano langsung melakukan tindakan pencabulan kepada korban.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, pada Tribunjateng.com, Senin (10/8/2020).

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di TKP rumah tersangka yaitu satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu, satu kaos lengan pendek warna orange dan biru tua, dan satu celana pendek warna biru tua.

Dijelaskan, awal tersangka ketahuan melakukan aksi pencabulan tersebut. Saat orangtua korban tidak sengaja melintas di depan rumah korban, lalu melihat anak-anak sedang bermain tapi tidak melihat anaknya berada disana.

Setelah tahu bahwa anaknya ada di dalam rumah tersangka, orangtua korban langsung masuk dan melihat anaknya bersama tersangka sedang berada di dapur.

Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya ke rumah, dan saat itulah ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah tersangka.

Saat itulah korban menceritakan semuanya apa yang dialami oleh korban. Dan orangtuanya langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini pekerjaannya sebagai petani, dan untuk menghindari amuk masa kami langsung amankan tersangka ini," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved