Berita Video
Video Mbah Junari 2 Kali Menyelinap Masuk Rumah Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Karena di rumah korban ini pintu rumah tidak pernah dikunci, sehingga tersangka memanfaatkannya untuk melancarkan kasi bejatnya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Berikut ini video Mbah Junari 2 kali menyelinap masuk rumah rudapaksa anak di bawah umur.
Tega, satu kata yang tepat untuk menggambarkan aksi bejat yang dilakukan oleh Junari (65), karena memperkosa anak dibawah umur bernisial AW sebanyak dua kali.
Padahal diketahui, Ibu dari korban yang merupakan tetangga tersangka ini mengalami gangguan jiwa.
Menurut Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, tersangka melakukan dua kali aksi bejatnya yaitu pada tanggal 4 dan 8 Juli 2020 tersebut di rumah korban yang beralamat di Dukuh Kalimiring, Desa Yomani RT 1 RW 10, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Dalam aksinya tersangka selalu melakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Karena di rumah korban ini pintu rumah tidak pernah dikunci, sehingga tersangka memanfaatkannya untuk melancarkan kasi bejatnya.
Apalagi korban ini hanya tinggal berdua dengan sang ibu yang memiliki gangguan jiwa.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar rupiah," kata AKP Heru Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (10/8/2020).
Dijelaskan, saat aksi pencabulan yang kedua kali di kamar korban, tersangka dipergoki oleh ibu korban dan langsung berteriak mengusir pelaku.
Setelah itu pelaku keluar, namun tidak ada respon dari tetangga sekitar.
Karena seperti yang diketahui ibu korban memiliki gangguan jiwa, sehingga tetangga tidak menghiraukan.
Padahal pada saat kejadian, tetangga mendengar kalau ibu korban berteriak.
"Korban ini sudah tidak bersekolah, alasannya karena Ia setiap sekolah selalu menjadi korban bully oleh teman-temannya.
Dia diejek karena ibu nya gila, dan tersangka ini memiliki niatan untuk memperkosa korban karena melihat korban sedang mandi di sungai, setelah itu mengintip dan bernafsu melakukan pencabulan," terangnya.
Menurut AKP Sanusi, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu. Jadi tidak ada ancaman atau lainnya.