Berita Regional
Terungkap Aksi Koboi Penembakan Misterius di Tangsel, Pelaku Kembar Dibantu Teman
Kerja keras petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil mengungkap serangkaian kasus penembakan misterius
TRIBUNJATENG.COM, TANGSEL - Kerja keras petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil mengungkap serangkaian kasus penembakan misterius, yang meresahkan warga, terutama para pengendara motor yang menjadi sasaran aksi.
Tiga pelaku berhasil diciduk.
Dua dari tiga pelaku merupakan saudara kembar, yakni Clerence Antonius (19) dan Christoper Antonius (19).
• Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung
• Bos First Travel Minta Hartanya Dikembalikan
• Inilah Daftar 11 Pemain Dicoret Shin Tae Saat TC Timnas U-19 Indonesia, Bomber Sutan Zico Disetop
• Inilah Sosok 4 Pelaku Penyerangan di Solo Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Irjen Pol Ahmad Luthfi
Sedangkan seorang tersangka lainnya, Evans Ferdinand (27), merupakan teman dari saudara kembar itu.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Christoper yang bertugas sebagai sopir mobil.
Sedangkan saudara kembarnya, Clerence bertugas menentukan target. Mereka bergerak menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju wilayah sasaran.
Setelah sampai dan target didapat, Evans bertugas sebagai eksekutor menembak target. Senjata airsoft gun yang digunakan pada aksi koboi itu juga merupakan milik Evans.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, total sudah delapan orang menjadi korbannya.
"Ketiga tersangka adalah EF diduga sebagai pemilik daripada senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor."
"Yang kedua saudara CA, dan ketiga CA. Keduanya ini merupakan saudara, diduga kembar. Mereka berdua Sebagai pengemudi pada saat melakukan kegiatan itu. Dan yang satu untuk menentukan target atau sasaran," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, Senin (10/8/2020) malam.
Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.
Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Pengakuan korban