Berita Jateng
Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,86 Miliar
Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci.
Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 Milyar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 Juta.
"Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Thomas.
Thomas Aquino mengatakan, bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.
Thomas menyebut bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (goz)
• Panpel PSIS Semarang Sebut Perbaikan Stadion Citarum Selesai September 2020 Mendatang
• Ha Ji Won Kembali Main Film Setelah 4 Tahun, Akui Menangis Saat Baca Naskah Collateral
• Louis Kienne Hotel Pemuda Semarang Tawarkan Menginap dengan Fasilitas Kid’s Playground
• Mantap Pemain Persib Atep Dampingi Yena Rohaniah Maju Pilkada 2020 Kabupaten Bandung