Berita Jateng
Detil Aturan Paslon Pilkada Positif Corona Jelang Tes Kesehatan Masih Tanda Tanya
Menurutnya, kandidat calon untuk pilkada harus dicek kesehatannya sendiri-sendiri karena mempertimbangkan protokol kesehatan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemilihan kepala daerah 2020 ini bakal dilaksanakan berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pesta demokrasi lima tahunan ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Tentu saja, semua tahapan dan proses pilkada dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan covid.
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Respons KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Soal Sengketa Lahan Pemkot Magelang Vs Akmil
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
• Pegawai Swasta Berbondong-bondong Bikin Rekening Baru di BCA Purwokerto Demi Bantuan Rp 600 Ribu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Fajar Saka, menuturkan pihak penyelenggara pemilu atau KPU harus memperhatikan setiap detail proses pelaksanaan pilkada yang diadaptasikan dengan situasi pandemi ini.
Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat juga semestinya berbeda dengan sebelumnya karena harus menyesuaikan situasi saat ini.
PKPU harus dibikin adaptif.
"Misalnya terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon."
"Dulu, mungkin tahapan ini cukup sederhana."
"Tapi di masa pandemi ini, tes kesehatan lebih sulit," kata Fajar dalam webinar terkait pilkada yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng, Rabu (12/8/2020) malam.
Menurutnya, kandidat calon untuk pilkada harus dicek kesehatannya sendiri-sendiri karena mempertimbangkan protokol kesehatan.
"Dulu diperiksa bareng-bareng, karena protokol kesehatan pastinya harus sendiri."
"Itu harus dipikirkan apakah diatur jedanya atau seperti apa," ujarnya.
Selain itu, harus ada aturan jika kandidat terkonfirmasi positif corona menjelang tes kesehatan.
Tentu saja, tidak serta merta bisa dilakukan tes kesehatan atau medical check up.
Makanya, kata dia, KPU harus memberikan ketegasan dalam aturannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-ri-abhan-misbah-webinar.jpg)