Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

GPP Jateng Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyerangan Keluarga Habib Umar Assegaf

Gerakan Pembumian Pancasila Jateng dukung polisi usut tuntas penyerangan keluarga Habib Umar Asegaf di Solo.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Pengurus DPD GPP Jateng menyerahkan surat dukungan dan pernyataan sikap ke Polda Jateng, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila (DPD GPP) Jawa Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Gubernur Jateng, Kamis (13/8/2020).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat dukungan dan peryataan sikap terkait aksi brutal dan main hakim sendiri pembubaran prosesi midodareni keluarga Habib Umar Assegaf di Solo yang dilakukan sekelompok orang.

Surat dukungan dan pernyataan sikap bernomor: 001/B/DPD-GPP-JTG/08/2020 itu juga disampaikan ke Wali Kota Solo dan Kapolresta Surakarta melalui kantor Pos. Serta ditembuskan kepada Ketua Umum DPP GPP di Jakarta.

Ketua DPD GPP Jateng, Sonhaji mengatakan, ada lima poin yang disampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut. Di antaranya DPD GPP Jateng meminta agar polisi bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik khususnya di Solo kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, pihaknya, mendorong polisi bisa memberi rasa aman kepada siapapun dalam menyelenggarakan kegiatan adat sepanjang tidak melanggar norma yang berlaku.

"Dalam kejadian di Solo, secara jelas warga sekitar kejadian tidak pernah mempermasalahkan kegiatan yang sering digelar di rumah korban. Kami menganggap semua warga berhak menggelar acara apapun di dalam rumah sepanjang tidak melanggar hukum," katanya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aksi intoleransi yang dilakukan sekelompok masa tersebut. Menurutnya, membubarkan kegiatan itu juga bagian dari melanggar hak dasar warga negara.

"Tentunya meminta aparat penegak hukum menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang melakukan penolakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila," pintanya.

Wakil Sekretaris I DPD GPP Jateng, Chyntya Alena Gaby menambahkan, dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 jelas menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ditambah lagi ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

"Pasal 29 ayat 2 juga menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan. Sehingga kejadian di Solo murni aksi premanisme," tambahnya.

Seperti diberitakan, sekelompok orang melakukan aksi intoleransi dengan membubarkan acara doa midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, 8 Agustus 2020 kemarin. Tiga orang mengalami luka dalam kejadian itu. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved