Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Pertanyakan SK Asli Kepengurusan MPC dan MPW Pemuda Pancasila

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang kembali digelar.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, hakim menanyakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang selaku tergugat I. Serta SK dan surat kuasa dari tergugat III yaitu MPW Pemuda Pancasila Jateng. Namun, kuasa hukum keduanya tak dapat menunjukkannya. Padahal, SK tersebut sudah ditanyakan hakim sejak sidang pekan lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas tersebut berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit saja. Majelis hakim yang diketuai hakim Rohmad menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan usai menunjuk Muhammad Setiadi sebagai hakim mediator.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," ucap ketua majelis hakim Nur Rahmad, menutup sidang.

Kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra mengatakan, SK kepengurusan dan surat kuasa merupakan berkas administrasi utama yang harus dimiliki dalam perkara tersebut. Hal itu gunanya untuk menunjukkan jika pihak yang hadir merupakan pihak tergugat atau yang mewakilinya.

"Lha kalau tidak bisa menunjukkan SK kepengurusan yang asli, berarti status kepengurusannya tak sah. Begitu juga jika tak ada surat kuasa, maka yang mewakili di persidangan juga tak sah," kata Hanitiyo.

Terpisah, ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron, keukeuh menyatakan jika dirinya mempunyai SK kepengurusan yang sah. Tak hanya salinannya saja, ia mengaku menyimpan SK aslinya.

"Kami ada SK aslinya," katanya singkat melalui pesan whatsapp (WA).

Seperti diberitakan, empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke PN Semarang. Mereka yaitu PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari.

Dalam gugatan itu, keempat PAC juga menggugat Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Semarang.

Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019. Di mana dalam Muscab tersebut, Moch Imron terpilih secara aklamasi sebagai ketua MPC.

"Kami meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Ketua MPC Pemuda pancasila terpilih yaitu Moch Imron, dikarenakan proses pemilihannya tidak sesuai dengan aturan atau melanggar AD/ART Pemuda Pancasila," kata Ketua PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, Agus Sindhu Hartanto.

Selain itu, ia juga menuntut agar hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk segera mengulang Muscab Pemuda Pancasila. Kemudian, juga membekukan sementara untuk semua kegiatan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dari kepengurusan yang dipimpin Moch Imron, yang saat ini menjabat sebagai Camat Tugu.

"Kami minta MPW Pemuda Pancasila melakukan pemilihan ulang yang diawasi MPO dan Kesbangpol Kota Semarang," tuntutnya.

Sindhu memaparkan, Muscab yang digelar pada 2019 tidak sah karena prosesnya diatur dalam AD/ART. Sementara yang terjadi, dalam pemilihan tersebut banyak PAC yang sebenarnya tidak memiliki hak suara namun dipaksakan untuk tetap memilih.

"Dari 16 Kecamatan atau PAC, ada sekitar 8 PAC yang tak memenuhi syarat memiliki hak suara karena tak sesuai dengan AD/ART organisasi. Namun diakali dengan dimasukkan orang yang ternyata juga tak memiliki kartu tanda anggota (KTA)," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved