Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tanda Jasa Fahri dan Fadli Dinilai Terburu-buru

"Mengapa dilakukan segera? Padahal dalam UU No 20/2009 ketentuan pemberian itu tidak dengan menyebutkan waktu," ujar Ray Rangkuti, kepada wartawan

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS
Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat acara penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Istana Merdeka, Kamis (13/08/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Politikus partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, penghargaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan membuatnya berhenti mengkritik pemerintah. ahri Hamzah dan Fadli Zon yang getol mengkritik Jokowi mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi yang secara resmi diberikan di Istana negara, Kamis (16/8).

"Ini bukan berarti saya berhenti mengkritik. Saya akan terus mengkritik karena Presidennya menghargai kritik," kata Fahri.

Menurut Fahri, Presiden memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai kepala negara yang diatur dalam undang-undang. Salah satu poin dari pemberian penghargaan tersebut, yakni berbeda pandangan bukan berarti bermusuhan.

"Saya kira ini poin poin yang harus dirayakan sebab di bawah sering muncul gerakan gerakan yang nampak seperti kita tidak bersatu. Kesan kesan itulah yang harusnya ditonjolkan presiden sebagai kepala negara dalam situasi Covid-19 dimana kita harus bersatu menghadapi kemungkinan kemungkinan yang ada," katanya.

Apalagi menurut Fahri, Presiden menyatakan sangat menghormati kritik. Hal tersebut menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk menghormati kritik.

"Kalau Presiden saja menghormati kritik harusnya yang lain juga menghormati kritik," katanya.

Pertimbangan Matang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa. Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Setelah acara penganugerahan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada para tokoh tersebut termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah melewati pertimbangan yang matang.

"Dan ini (penghargaan,red) lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa. Jadi pertimbangan nya sudah matang," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8).

Presiden juga menjawab kritikan dan pertanyaan kenapa Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapat pengharagaan tersebut. Menurut Jokowi, meski keduanya berlawanan politik dan sering berbeda dalam pandangan politik, bukan berarti bermusuhan.

"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon, yaa berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," jelas Jokowi.

Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020. Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.

Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi. Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).

Terburu-Buru

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved