Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Elf yang Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan 8 Orang Terungkap, Kondisinya Sudah Memprihatinkan

Menurut Didi, minibus jenis Elf yang mengalami kecelakaan dan menewaskan delapan orang tersebut diketahui tidak laik jalan

Editor: muslimah
ISTIMEWA
Bangkai elf yang terlibat kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali pada Senin (10/8/2020) dini hari. 

Fakta Elf yang Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan 8 Orang Terungkap, Kondisinya Sudah Memprihatinkan

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon, Jawa Barat, AKP Didi Wahyudi menyampaikan hasil penyelidikan terkait kecelakaan di Kilometer 184.300 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Menurut Didi, minibus jenis Elf yang mengalami kecelakaan dan menewaskan delapan orang tersebut diketahui tidak laik jalan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Dishub, bahwa kendaraan Elf tersebut tidak laik jalan," kata Didi seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2020).

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam

Katalog Promo JSM Superindo 14-17 Agustus 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan, Simak Daftarnya

Jadwal Liga Champion 2020 Barcelona Vs Bayern Munchen Malam Ini, Leipzig dan PSG Lolos Semifinal

Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya

Didi mengatakan, pihaknya bersama tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dinas Perhubungan (Dishub) dan agen resmi pemegang merek telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik minibus Elf maupun Toyota Rush.

Menurut pemeriksaan Dishub, minibus Elf tersebut sudah mengalami rembesan minyak rem sebelum kejadian kecelakaan.

"Sampai hari ini yang baru keluar dari hasil uji fisik dari Dishub, di mana ditemukan adanya rembesan rem sebelum kejadian kecelakaan," ujar Didi.

Selain itu, menurut Didi, ditemukan juga bahwa KIR kendaraan minbus Elf juga sudah mati sejak 3 Agustus 2020.

Menurut Didi, dari kesimpulan yang dikeluarkan oleh penguji, dapat diduga kuat bahwa kendaraan minibus Elf tersebut tidak laik jalan.

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Dishub bahwa kendaraan tersebut karena KIR-nya tidak berlaku dan bisa dinyatakan tidak laik jalan," kata dia.

Didi menambahkan, kendaraan minibus Elf juga tidak memiliki izin trayek atau izin resmi untuk mengangkut penumpang, karena tidak terdaftar di instansi terkait.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Senin (10/8/2020), sekitar jam 03.30 WIB.

Kecelakaan maut terjadi antara kendaraan minibus Elf dan Toyota Rush.

Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.

Berdasarkan dugaan sementara dari keterangan polisi, kecelakaan tersebut disebabkan sopir minibus yang mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan. (*)

Katalog Promo JSM Superindo 14-17 Agustus 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan, Simak Daftarnya

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam

Ashanty Bagi Tips Rahasia Luluhkan Suami Ketika Bete: Pakai Baju Gemes

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap Fakta Seputar Minibus yang Kecelakaan di Tol Cipali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved