Berita Regional
Jenazah Tersangka Kasus Narkoba Dilakban, Begini Penjelasan Polisi
Purwadi melanjutkan pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus narkoba bernama Hendri Alfred, meninggal dunia, Sabtu (8/8/2020).
Warga Kecamatan Belakang Padang, Batam, itu sempat mengeluhkan sesak dada sebelum meninggal.
Dia memang memiliki penyakit asma.
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
• Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai
• Update Virus Corona Kota Semarang Kamis 13 Agustus 2020, Kelurahan Bringin Paling Banyak
Sebelumnya, Hendri ditangkap oleh jajaran Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau, karena kedapatan menyimpan 1,41 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjelaskan, hendri ditangkap 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainya yaitu Sm, In dan Am.
Polisi mendapat keterangan dari Im, bahwa Hendri masih menyimpan 106 kg sabu.
Akhirnya dilakukan pengembangan.
Hendri pun dibawa untuk menunjukan sisa barang haram yang masih disimpannya itu.
Namun dari hasil pengembangan, Hendri belum menunjukkan sabu-sabu yang disimpannya di rumah kosong, yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
“8 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB, Hendri mengeluh dadanya sesak dan memiliki riwayat asma.
Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/8/2020).
Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan.
Selang beberapa lama, ia kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta dibawa ke dokter.
Sekitar pukul 05.45 WIB, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Hendri sempat beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh tenaga medis.