Berita Artis
Lulusan SMA Tipu Seorang Profesor dari Dalam Penjara, Korban Rugi Ratusan Juta
Seorang profesor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi kena tipu hingga ratusan juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Seorang profesor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi kena tipu hingga ratusan juta.
Pelakunya dua orang lulusan SMA yang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara.
Modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
• MotoGP 2020 Seri Austria Rossi Ubah Motor Jadi Settingan Lawas: Saya Bisa Attack dan Pulihkan Posisi
• Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai
Kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua tamatan SMA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.
Para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.
Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.
"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana," ungkap Yandri Roni.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," tambahnya.
Duduk perkara: jual kendaraan fiktif, mengaku jadi Kapolsek Mukomuko
Sebelumnya, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim.
Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa menurut hakim telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban atas nama Prof. Dr. Nurhayati bekerja sebagai dosen di PTN di Jambi.
Dalam persidangan di PN Jambi, ia mengaku merugi Rp 183 juta.
Nurhayati mengaku awalnya ia tergiur tawaran lelang kendaraan murah, Toyota Kijang Innova tahun 2018.
Ia tergiur lantaran terdakwa menawarkan mobil dengan diskon 10 persen dan tambahan bonus satu sepeda motor jika dibeli secara cash.
Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal.
Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali.
Total seluruhnya Rp 183 juta.
"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020.
Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamatan SMA Tipu Profesor PTN di Jambi dari Dalam Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta"
• Rizky Febian Mengaku Kagumi Anya Geraldine: Dari 1 Sampai 10, Anya Itu 2
• Shireen Sungkar Tak Siap Dipoligami Teuku Wisnu: Aku Mau Jadi Khadijah
• Warga Temukan Mayat dengan Bagian Perut hingga Kaki Hilang dan Wajah Hancur Tak Bisa Dikenali