Berita Artis
Jerinx SID Minta Dukungan Istri, Nora Alexandra: Saya Berharap Segera Ada Titik Terang
Nora Alexandra sebagai istri akan tetap memberi dukungan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
TRIBUNJATENG.COM - Nora Alexandra sebagai istri akan tetap memberi dukungan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Hal itu disampaikan Nora Alexandra saat mendatangi Polda Bali, Jumat, (14/8/2020).
Nora datang untuk menyampaikan pengajuan permohonan penagguhan penahanan bagi Jerinx SID, suaminya.
• Anak Kecil Naik Pesawat Banjarmasin-Jakarta Sendirian Susul Orangtua di Rumah Sakit
• Viral 9 Siswi SMP Solo Bully Teman di Alkid, Orangtua: Perasaan Saya Kacau Balau
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Hasil Liga Champions Tadi Malam, Barcelona Vs Bayern Muenchen, Gawang Barca Jebol Kebanjiran Gol
"Saya berharap agar segera ada titik terang," kata Nora Alexandra.
Kemarin, ia sempat berkomunikasi dengan Jerinx SID via video call yang difasilitasi oleh kepolisian.
Saat itu, Jerinx SID menyampaikan pesan kepada istrinya untuk menjaga kesehatan dan tetap kuat menghadapi situasi yang ada.
"Dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu.
I Wayan Arjono, ayah Jerinx SID, juga ikut datang ke Polda Bali bersama Nora Alexadra.
Jerinx SID dipeluk istrinya Nora Alexandra sebelum masuk Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Kedatangannya, yakni untuk mendukung putranya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.
Saat masuk ke ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian.
"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik. Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," kata politisi Golkar.
Seperti diketahui Jerinx kini tengah dipenjara di Rutan Polda Bali karena unggahan kontroversialnya yang berujung pelaporan IDI Bali.
Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.