Berita Artis
Kecewa Keputusan Kejari, Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Sakit
Dengan tersandung dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tio Pakusadewo dalam keadaan sakit.
TRIBUNJATENG.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo bukan kali pertama tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio Pakusadewo, menegaskan belum mendapatkan keluhan sakau dari kliennya.
Dengan tersandung dua kali atas kasus yang sama, Aris menyebut Tio Pakusadewo dalam keadaan sakit.
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Viral 9 Siswi SMP Solo Bully Teman di Alkid, Orangtua: Perasaan Saya Kacau Balau
• Hasil Liga Champions Tadi Malam, Barcelona Vs Bayern Muenchen, Gawang Barca Jebol Kebanjiran Gol
• Anak Kecil Naik Pesawat Banjarmasin-Jakarta Sendirian Susul Orangtua di Rumah Sakit
"Ditangkapnya Om Tio kedua kali, berarti saya sampaikan Om Tio masih sakit."
"Ya orang sakit tempatnya di mana? di Rumah Sakit," kata Aris, seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTune Cumicumi, Jumat (14/8/2020).
Aris merasa kecewa dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memutuskan Tio kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Padahal, Aris menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Mei 2020 agar Tio direhabilitasi.
"Jujur kami sebenarnya mempunya kekecewaan tersendiri, kenapa?"
"Bahwa BNN sudah mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi kepada beliau, namun saat ini masih dilakukan penahanan," ucap Aris.
Menanggapi penahanan Tio, Aris akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya direhabilitasi.
"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," kata Aris.
Untuk diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).
Penahanan ini mengingat berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tio sudah tahap dua, artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.