Berita Viral
Suami Kebelet Nikah Lagi Berakhir di Kantor Polisi, Mengaku Kecewa Lalu Bacok Istri
Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian
Suami Kebelet Nikah Lagi Berakhir di Kantor Polisi, Mengaku Kecewa Lalu Bacok Istri
TRIBUNJATENG.COM - Seorang suami di Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi setelah membacok istrinya.
Pria beridentitas DO (41) itu ditangkap karena aksi pembacokannya yang dilakukan pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah itu diamankan polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.
• Ini Doa Nabi Muhammad di Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru
• Katalog Promo JSM Superindo 14-17 Agustus 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan, Simak Daftarnya
• Setelah Rusia Umumkan Vaksin Covid, Dokter Terkemuka Mereka Langsung Undur Diri, Ini Kabar Buruknya
• Mumtaz Rais Terus Menyebut Nawawi Pomolango Pahlawan Kesiangan, Temannya yang Minta Maaf
DO diamankan di kediamannya beserta barang bukti sebilah golok.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Polsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terang AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020).
Kurmen mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.
Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.
Pengakuan pelaku
DO mengaku membacok istrinya karena gelap mata.
Diketahui DO dan istrinya telah dikaruniai dua anak.
Do nekat melakukan aksinya karena keinginan menikah lagi.