Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perempuan Bunuh Selingkuhannya, Tak Sengaja Tercekik Pas Berbuat Jorok di Pematang Sawah

Kasus penemuan sesosok mayat seorang pria di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, gegerkan warga.

Istimewa
ILUSTRASI PEMATANG SAWAH. 

TRIBUNJATENG.COM, BONE - Kasus penemuan sesosok mayat seorang pria di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, gegerkan warga.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan warga tergeletak di pematang sawah pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, jenazah tersebut diketahui berinisial HD (59) warga setempat.

Danur Harap Suporter PSIS Semarang Taati Aturan yang Telah Ditetapkan PT LIB dan PSSI

150 Prajurit TNI Terbaik Ditugaskan Memburu Kelompok Mujahidin Poso

5 Sekolah Bersaing Perebutkan Predikat The Best Student Company in Semarang

Kran Air untuk Pencegahan Virus Corona di Kota Semarang Banyak Dicuri Orang

HD diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Sebab ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Terduga pelaku itu adalah seorang wanita berinisial HY (59) yang tak lain juga warga di sekitar TKP.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).

Tak terima dicekik saat hubungan badan Penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut dilakukan polisi pada Jumat (14/8/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Antara terduga pelaku dengan korban diketahui sebagai pasangan selingkuh.

Adapun alasan membunuh korban, karena saat melakukan hubungan badan di pematang sawah itu pelaku sempat dicekik.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, HY akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dicekik Saat Berhubungan Badan, Wanita Ini Pukul Pasangan Selingkuhnya hingga Tewas"

MotoGP 2020 - Andrea Dovizioso Pisah dengan Ducati, Ini Respon Mantan Juara Dunia Casey Stoner

Perempuan Gangguan Jiwa Korban Perjodohan Keluarga Diperkosa di Depan Anak Kandungnya

Upacara HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kabupaten Pekalongan Tetap Digelar Meski Terbatas

Penjelasan Lengkap Putra Amien Rais Cekcok dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved