Berita Artis
Biodata Fedrik Adhar yang Meninggal Terpapar Covid-19, Jaksa di Sidang Kasus Novel Baswedan
profil Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar. Fedrik Adhar meninggal dunia akibat terpapar covid-19.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Fedrik Adhar adalah salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjabat sebagai jaksa pratama.
Ia mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Selain kasus Novel Baswedan, Jaksa Fedrik Adhar juga pernah menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga artis Zul Zivilia.
Dalam kasus Ahok, Jaksa Fedrik Adhar masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini berujung pada vonis dua tahun terhadap Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama Pertamina itu.
Mendiang juga pernah menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.
Namun, saat vonis hakim, penyanyi lagu “Aishiteru” ini dihukum selama 18 tahun penjara.
3. Karier
Iinformasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.
Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.
Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/profil-fedrik-adhar-jaksa-yang-bikin-heboh-di-kasus-novel-baswedan.jpg)