Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Puluhan Orang di Semarang Terazia Operasi Masker, Diberi Hukuman Menyapu Jalan dan KTP Disita

Mereka tertangkap basah tidak memakai masker saat berakivitas. Mayoritas merupakan para pelayan jasa foto kopi dan pengendara motor

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan orang terazia operasi masker yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang di dua lokasi yakni Jalan Hayam Wuruk dan Sampangan, Selasa (18/8/2020).

Mereka tertangkap basah tidak memakai masker saat berakivitas. Mayoritas merupakan para pelayan jasa foto kopi dan pengendara motor.

Seorang pelayan foto kopi, Eva harus menerima hukuman karena tidak memakai masker. Dia harus menyapu jalan di sekitar toko dimana ia bekerja.

Jadwal, Panduan dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Tengah, Berikut Link Teknis Pelaksanaan

Viral Sekelompok Wanita Berfoto Sambil Duduki Kain Merah dan Putih Demi Tiktok

Tanggapi Kritikan Gus Mus Soal Tidak Ada Bendera Merah Putih, Ganjar Langsung Telepon Bupati Rembang

Selesai Upacara, PNS Ini Tiba-tiba Berlutut di Depan Bupati, Memohon Sambil Menangis

"Tadi disuruh bersih-bersih. Saya sudah biasa bersih-bersih jadi ya tidak apa-apa sekalian biar depan toko bersih," ucapnya.

Eva menerangkan, awal masa pandemi ia memang selalu memakai masker.

Namun, akhir-akhir ini tidak memakai masker saat melayani pelanggan.

Dia hanya memakai masker saat berpergian saja.

Selama ini dia mengaku tidak pernah ditegur oleh siapapun, termasuk pelanggannya pun tidak pernah menegurnya.

"Kalau di toko tidak pakai masker, tapi kalau keluar pakai. Pelanggan tidak pernah negur, kadang pelanggan juga tidak pakai masker," ujarnya.

Tak berbeda jauh, seorang pelayan foto kopi lainnya, Alvin juga mendapatkan hukuman yang sama yakni membersihkan area trotoar.

Hukuman yang diterima pun tak masalah baginya. Justru, dia anggap sebagai olah raga pagi.

"Masker saya ketinggalan. Tadi suruh bersih-bersih jalan. Tidak apa-apa lah biar sehat," ungkapnya.

Dia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa. Dia akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, satu diantaranya memakai masker.

Selain memberi sanksi menyapu, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menyita identitas diri berupa KTP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, hukuman itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved