Berita Kudus
Perkara 2 Tersangka Kasus Suap di PDAM Kudus Ditingkatkan ke Penuntutan
Perkara kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, telah masuk tahap 1 atau ditingkatkan dari peny
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkara kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, telah masuk tahap 1 atau ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan.
Peningkatan status perkara tersebut untuk dua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.
"Tahap 1 sudah pekan lalu, dari penyidik ke penuntut. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa P.21 (dinyatakan lengkap--red) tanpa petunjuk atau catatan dari penuntut umum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Rabu (19/8/2020).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Bus Kramat Jati Vs Pikap, 1 Tewas
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 23 Warga Tersambar Petir Saat Pertandingan Bola HUT RI, 3 Tewas
• Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya
• Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri: Tiada Hari Tanpa Razia, 3 Lokasi Diawasi Ketat
Saat ini, berkas perkara dua tersangka tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Namun, jika berkas perkara sudah dinyatakan P21, maka bisa dilakukan tahap 2.
"Langkah selanjutnya tinggal nunggu tahap 2 atau penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," ujarnya.
Sementara untuk satu orang tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ditangani sendiri oleh Kejari Kudus.
Dikatakannya, berkas perkara tersangka berinisial T tersebut telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.
"Di Kejati hanya menangani 2 tersangka. Kalau yang 1 tersangka di Kudus, kemarin sudah ekspose dakwaan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Seperti diberitakan, pengungkapan kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, berawal dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus pada 11 Juni 2020.
Saat itu, Kejari Kudus menangkap seorang pegawai berinisial T yang menjabat sebagai kepala seksi di PDAM Kudus.
T ditangkap saat masih membawa uang hasil pungutan dari para pegawai yang baru diangkat.
Uang tersebut disimpan di dalam jok motor.
Dari pengembangan kasus, Kejati Jawa Tengah kemudian menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asisten-pidana-khusus-kejati-jateng-ketut-sumedana-1.jpg)