Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bobol Balai Desa Pandansari Ajibarang Banyumas, Polisi Amankan RAH

Diduga melakukan tindakan pencurian, Polresta Banyumas mengamankan RAH (52) warga Ciamis, pada Rabu (19/8/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
tribunnews
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Diduga melakukan tindakan pencurian, Polresta Banyumas mengamankan RAH (52) warga Kabupaten Ciamis, pada Rabu (19/8/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan ronda pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Diketahui bahwa pada saat itu, warga melihat pelaku sedang mencongkel jendela SDN Pandansari yang bersebelahan dengan Balai Desa Pandansari.

"Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang kemudian masuk dengan mencongkel pintu lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela kemudian mengambil timbangan elektronik," ucapnya.

Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan.

Akhirnya pelaku dapat diamankan dan pelaku mengakui telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

"RAH dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved