Berita Brebes
Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Menyerahkan Diri, Keluarga Melepasnya ke Lapas Brebes dengan Haru
Momen haru terlhat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri Rabu (19/8/2020) malam
Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Menyerahkan Diri, Keluarga Melepasnya ke Lapas Brebes dengan Haru
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komedian senior, Nurul Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Momen haru terlhat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri Rabu (19/8/2020) malam
Suasana haru ini diceritakan kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
• Update Covid-19 Sragen, Seorang Kakek Positif Corona Setelah Pulang dari Perjalanan di Sulawesi
• Pengakuan Novi Setelah Iklan Beli Rumah Dapat Janda Viral, Tawaran Berdatangan, Siapa yang Dipilih?
• Inilah Sosok Aiptu Broto Polisi Restabes Semarang yang Mendermakan Diri Sebagai Sopir Ambulans
• Kronologi Kecelakaan Maut Tasikmalaya, Belasan Korban Bergelimpangan Puluhan Anjing Berlarian
"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.
Keluarga Nurul Qomar menurut Furqon menghormati proses hukum yang harus dijalani.

"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama.
Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Dihukum Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.