Berita Kendal
Disdikbud Kendal Tunda Pembelajaran Tatap Muka Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Sekolah
Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 klaster sekolahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menunda pe
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 klaster sekolahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menunda penyelenggaraan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diambil bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kendal yang membawahi MI, MTS, MA serta Korwil XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa pihak yang terlibat pada, Selasa (18/8/2020).
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, mengatakan pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Ikatan Dokter Kabupaten Kendal dalam rangka mengambil kebijakan tersebut.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Adu Banteng Motor Vario Vs Beat di Pekalongan, 1 Tewas
• Inilah Sosok Aiptu Broto Polisi Restabes Semarang yang Mendermakan Diri Sebagai Sopir Ambulans
• Kronologi Kecelakaan Maut Tasikmalaya, Belasan Korban Bergelimpangan Puluhan Anjing Berlarian
• Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur
Pasalnya banyak dorongan dari orangtua siswa hingga beberapa pihak agar pembelajaran tatap muka di sekolahan kembali dibuka.
Dengan berbagai pertimbangan, Wahyu menuturkan, pembelajaran tatap muka pada semua sekolah formal dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat ditunda.
Pihaknya pun memperpanjang proses pembelajaran jarak jauh baik secara dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) maupun home visit dengan batas 5 siswa dalam satu tempat.
"Dari hasil evaluasi bersama dengan pemangku kepentingan kemarin, juga mengingat keterangan dari Dinkes bahwa Kendal masih zona merah, kita semua sepakat pembelajaran siswa tetap jarak jauh sampai waktu yang dimungkinkan," terangnya kepada tribunjateng.com, Kamis (20/8/2020).
Keputusan tersebut, katanya, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 institusi yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Dalam SKB 4 itu diterangkan hanya daerah zona hijau yang diperbolehkan melangsungkan pembelajaran secara tatap muka dan diperluas pada zona kuning.
Pihaknya pun berusaha hati-hati agar tidak terjadi penyebaran virus corona pada klaster sekolahan di Kabupaten Kendal.
"Prinsipnya, masyarakat prioritas utama. Kesehatan, keselamatan paling atas, sedangkan tumbuh kembang dan kondisi psikososial jadi pertimbangan.
Semua sepakat pembelajaran jarak jauh dilanjutkan," ujarnya.
Saat ini, Disdikbud Kendal bersama stake holder tengah merumuskan opsi solusi atas kendala peserta didik yang memiliki keterbatasan saat daring maupun luring.
Wahyu berharap pandemi ini menjadi tantangan, saling bahu membahu menunaikan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
"Orang tua siswa bisa sampaikan kendala kepada sekolahan agar segera ditindak lanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-disdikbud-kendal-wahyu-yusuf-akhmadil.jpg)