Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan

Polisi tetap memproses kasus Mumtaz Rais, anak Amin Rais. Mumtaz Rais terlibat permasalahan dalam dunia penerbangan.

Editor: galih permadi
Instagram @mumtaz.rais
Putra Amien Rais yaitu Mumtaz Rais terlibat cek cok dengan awak kabin pesawat Garuda Indonesia dan Wakil Ketua KPK gara-gara ditegur gunakan HP. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi tetap memproses kasus Mumtaz Rais, anak Amin Rais. Mumtaz Rais terlibat permasalahan dalam dunia penerbangan.

Ia bahkan cekcok mulut dengan Wakil Ketua KPK Pamolango Nawawi. Kejadian itu berlangsung pada Rabu (12/8/2020) dalam penerbangan Gorontalo-Makassar-Jakarta.

"Awalnya kami melakukan analisis dalam persoalan ini," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (20/8/2020).

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Kisah Nenek Zinaida Sudah Dinyatakan Meninggal Hidup Kembali, Keluarga Akan Tuntut Rumah Sakit

Sempat Disebut Gila, Sudiyanto Berhasil Bantu Warga Desa Kotayasa Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Anis Matta: Tak Perlu Khawatir dengan Deklarasi KAMI

Adi menerangkan, satu dari pimpinan KPK itu sempat bertemu dengannya.

Lalu, dia menjelaskan perihal permasalahan ini.

"Pesawat sedang pengisian bahan bakar, tapi Mumtaz Rais saat itu sedang bertelepon. Diminta oleh awak pesawat agar menutup telepon itu, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan," ucapnya.

"Satu dari pimpinan KPK ini kebetulan berada dalam pesawat tersebut, mencoba menegur yang bersangkutan, malah terjadi adu argumen di dalam pesawat," katanya.

Sontak kejadian ini menjadi ramai di publik.

Sebab apa yang dilakukan oleh putra dari Amin Rais itu dapat membahayakan dalam segi penerbangan.

"Setelah itu Mumtaz Rais ini meminta maaf secara terbuka kepada publik mau pun pimpinan KPK," kataya.

Adi mengungkapkan Pamolango Nawawi pun memaafkan yang bersangkutan. Namun kasus ini tetap diminta untuk ditindaklanjuti.

"Pimpinan KPK sudah memaafkan dengan segala kebijakan hatinya. Sebab menurutnya saat ini kondisi sedang pandemi virus corona, dan tidak ingin suasana menjadi gaduh," tutur Adi.

Kendati demikian Adi mengatakan, jajarannya tetap melakukan pengembangan mengenai persoalan ini dengan pihak terkait.

Sebab menurutnya kasus ini merupakan pelanggaran keselamatan undang-undang penerbangan.

"Keselamatan undang-undang penerbangan ini yang berhak menyelidiki dari pegawai negeri sipil yang berwenang," ucapnnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar Undang-undang Penerbangan, Polisi Tetap Proses Kasus Ahmad Mumtaz Rais

Ini Alasan Iwan Bule Ketum PSSI Jadwalkan Timnas U-19 Indonesia TC di Kroasia

5 Pemain Muda Brasil Gabung Klub Liga 1, Isu Naturalisasi Timnas U-19 Indonesia Muncul untuk Pildun

Inilah Sosok Aiptu Broto Polisi Restabes Semarang yang Mendermakan Diri Sebagai Sopir Ambulans

Kisah Dwi Apri Polwan Cantik Polda Jateng Bisnis Stand Pot, Raup Jutaan Rupiah Dalam Seminggu

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved