Berita Viral
Jasa Layanan Hubungan Badan Pemandu Lagu Dibongkar Polisi, Tarif Rp 1 Juta per Voucher
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan adanya pemandu lagu yang menyediakan layanan hubungan badan dengan pelanggan
Jasa Layanan Hubungan Badan Pemandu Lagu Dibongkar Polisi, Tarif Rp 1 Juta per Voucher
TRIBUNJATENG.COM - Polisi melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Jakarta dan Surabaya.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan adanya pemandu lagu yang menyediakan layanan hubungan badan dengan pelanggan.
Seorang pemandu lagu tempat karaoke di Kota Surabaya, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga melayani hubungan badan dengan pelanggan.
• Alyssa Daguise Segera Dilamar Al Ghazali, Ini Mahar yang Disiapkan
• Siswi SMP yang Bunuh Bocah lalu Menyerahkan Diri ke Polisi Telah Divonis, Begini Kondisi Terbaru NF
• Misteri Puluhan Kuda Dimutilasi secara Sadis, Ini Dugaan Sementara Polisi
• Respons KAMI, Tokoh dan Mantan Relawan Jokowi-Maruf Deklarasikan KITA
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan sang mucikari yang akrab disapa Mami Sanny, sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi anak buahnya menjalankan bisnis prostitusi.
Dilansir dari Surya.co.id Kamis (20/8/2020), Mami Christiani alias Sanny tak berkutik setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia ditangkap saat berada di Arjuno Pub & Karaoke pada Kamis, (13/8/2020).
Dugaan sementara tersangka Sanny menyediakan layanan prostitusi dengan menawarkan pemandu lagu (LC) berinisial IS kepada pelanggan NH.
"Dari pemeriksaan sementara yang kami sita ada uang senilai Rp 4 juta dan Rp 2 juta.
Dan ini masih penyidikan.
Sejauh ini proses pengungkapan pengakuan tersangka tidak mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, (19/8/2020).
Saat ditanya apakah ada sindikasi dari layanan Mami Sanny, Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
Sebelum dirilis di Mapolda Jatim, tersangka terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan, seperti di rapid test terlebih dahulu.
"Selama pandemi kita seharusnya menjaga protokol kesehatan.
Dalam hal ini kami akan selalu melakukan rapid terhadap tersangka," tandas Trunoyudo Wisnu Andiko.
Di Jakarta
Tempat hiburan malam, Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang diduga menyediakan jasa layanan plus-plus digerebek petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.
"Tempat karaoke itu diketahui beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai saat ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Brigjen Sambo, menuturkan ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke.
Dalam pemeriksaan terungkap, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.
Karaoke Vanesia BSD membanderol Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.
Menurut Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut.
Di antaranya, 7 orang muncikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager.
"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukasnya.
Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.
Kasus Serupa
Sebelumnya, Mami Lia atau Dwi Meliadani yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya diadili.
Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke.
Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa berbuat di luar tanggung jawabnya.
Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke.
Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.
"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.
Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke.
Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.
"Itu kemauan LC sendiri.
Saya cuma antar tamu saja.
Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.
Mami Lia sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan layaknya suami istri dengan LC di luar jam kerja saja.
Mereka bisa berhubungan di hotel.
Namun, pelanggan menolak.
Mereka transaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan badan.
"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja.
Anak saya mau.
Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," terangnya.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pemandu Lagu Layani Hubungan Badan dengan Pelanggan di Room Karaoke, Tarif Rp 1 Juta per Voucher