Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Siswi SMP yang Bunuh Bocah lalu Menyerahkan Diri ke Polisi Telah Divonis, Begini Kondisi Terbaru NF

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya

Editor: muslimah
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI/ Facebook
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Siswi SMP yang Bunuh Bocah lalu Menyerahkan Diri ke Polisi Telah Divonis, Begini Kondisi Terbaru NF

TRIBUNJATENG.COM - Siswi SMP berinisial NF saat ini telah menjalani masa hukumannya.

Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

C
Rumah remaja perempuan yang membunuh bocah 5 tahun di kawasan Sawah Besar.(TRIBUNJAKARTA.com/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI (TRIBUNJAKARTA.com/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.

Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Menyerahkan Diri, Keluarga Melepasnya ke Lapas Brebes dengan Haru

Gatot dan Din Syamsuddin Tak Keluarkan Uang Serupiah Pun untuk Deklarasi KAMI

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar dan Kriteria Lolos

Kronologi Kecelakaan Maut Tasikmalaya, Belasan Korban Bergelimpangan Puluhan Anjing Berlarian

Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.

K
Status diduga siswi SMP setelah bunuh bocah 6 tahun (Tribun Jakarta/Ist)

Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved