Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Pelawak Nurul Qomar Legawa Dipenjara di Brebes

Pelawak kawakan Nurul Qomar legawa dijebloskan ke dalam penjara setelah kasasinya dalam kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
IST
Pelawak Nurul Qomar menjalani rapid test sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pelawak kawakan yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar, legawa dijebloskan ke dalam penjara setelah kasasinya dalam kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan eksekusi terhadap mantan pelawak Nurul Qomar atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Qomar dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Pelawak Nurul Qomar Masuk Penjara Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Adu Banteng Motor Vario Vs Beat di Pekalongan, 1 Tewas

Angel Lelga Mengaku Diancam Vicky Prasetyo saat Penggerebekan: Botakin Dia! Ancurin Dia!

Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada masuk penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Selanjutnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved