Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Pelawak Nurul Qomar Masuk Penjara Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA

Kejaksaan Negeri Brebes menjebloskan pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020) sore.

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes menjebloskan pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020) sore.

Nurul Qomar dieksekusi sekira pukul 18.15 WIB.

Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya

Inilah Sosok Aiptu Broto Polisi Restabes Semarang yang Mendermakan Diri Sebagai Sopir Ambulans

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Bus Kramat Jati Vs Pikap, 1 Tewas

Sinopsis Tilik Film yang Bikin Bu Tejo Jadi Trending Twitter

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar, mengatakan terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.

Langkah itu dilakukan  setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Andhi mengatakan putusan penolakan permohonan kasasi turun pada 10 Agustus 2020.

"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah.

Sudah bisa dieksekusi.

Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada Tribunjateng.com.

Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.

Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelumnya dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahun 5 bulan penjara.

"Karena kasasi ditolak, jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.

Perjalanan Kasus Qomar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved