Berita Video
Video FN Masukkan Sabu Dalam Bungkus Permen
Warga Pekalongan Barat jualan sabu dengan cara dibungkus kemasan permen agar mengelabuhi petugas.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Berikut ini video FN masukkan sabu dalam bungkus permen
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pekalongan Kota menahan FN (37) warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Jawa Tengah yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 39,7 gram.
Penangkapan bandar sabu ini, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
"FN ini ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota pada hari Kamis (13/8/2020)."
"Sebelumnya, anggota mengamankan M (43) warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat di Jalan Slamet, Kota Pekalongan yang kedapatan membawa sabu seberat 0,33 gram," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Selasa (18/8/2020) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap M, pada hari Jumat (14/8/2020) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi orang yang menjual barang tersebut kepada M.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju ke TKP yang berada di Jalan Kurinci, Kota Pekalongan.
"Di situ, anggota mendapati satu orang dengan ciri-ciri orang yang sama seperti informasi dari M dan setelah diperiksa ternyata benar orang yang berinisial IS (27) ini membawa sabu-sabu seberat 1,26 gram."
"IS merupakan warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IS, di hari sama juga anggota melakukan pengembangan dan hasilnya tim berhasil menangkap FN."
"Total barang bukti yang diamankan yaitu 41,29 gram," imbuhnya.
Menurut Kapolres AKBP Egy, modus yang dilakukan FN ini yaitu dengan memasukkan sabu ke dalam bungkus plastik permen.
"Jadi cara mereka mengedarkan sabu ini yaitu mengganti isi permen dengan sabu."
"Ujung bungkus permen dipotong, lalu permen diambil dan diganti sabu-sabu. Setelah itu, ujung yang sudah dipotong tersebut di lem lagi," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, satu permen tersebut beratnya berbeda-beda.
"Berat satu permen yang berisi sabu yaitu dari 0,5 gram hingga 1 gram," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Tidak hanya itu, mereka harus membayar denda paling sedikit Rp 1 miliiar dan paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya.
Terpisah FN mengatakan, ide mengganti isi permen dengan sabu, dikarenakan dulu pernah membeli sabu dalam bentuk permen.
Sehingga meniru ide tersebut.
"Dulu saya pernah beli, bungkusnya sabu itu permen jadi saya tiru untuk ide tersebut," kata FN.
FN mengungkapkan sudah dua bulan ia melakukan perbuatan tersebut.
"Tugas saya itu hanya membungkus sabu dan yang menjual ada sendiri, selain itu, saya juga sering memakai barang tersebut," ungkapnya.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :