Berita Kudus
51 Napi di Rutan Kudus Dapat Remisi
Sebanyak 51 narapidana di Rutan Kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sebanyak 51 narapidana di Rutan Kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Remisi tersebut didapatkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi mengatakan, 51 narapidana yang mendapat remisi rata-rata dari perkara pencurian, perjudian, KDRT, dan penggelapan.
Dia menambahkan, narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif.
Semisal, kata Suprihadi, napi aktif mengikuti pembinaan yang dilakukan pihak rutan. Juga tidak melakukan pelanggaran seperti bertengkar dan tidak sopan sama petugas rutan.
"Mereka dapat pengurangan 1 bulan hingga 6 bulan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat, (21/8/2020).
Selain itu, Suprihadi juga menyampaikan pihaknya terus meningkatkan pelayanan di rutan. Satu di antaranya, kata dia, menyediakan kursi roda bagi pengunjung rutan yang membutuhkan.
"Pelayanan itu untuk mewujudkan Rutan Kudus menuju zona integritas, WBK (Wilatah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani)," tandasnya. (*)