Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Masih Ada 112 Hektar Wilayah Kumuh di Kota Semarang, Disperkim Terkendala Anggaran

Penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penanganan wilayah kumuh di Kota Semarang terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan Kota Semarang bebas dari wilayah kumuh pada 2020.

Namun, akibat pandemi ini pembangunan wilayah kumuh masih belum terselesaikan.

Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 050/801/2014, setidaknya ada 62 Kelurahan dari 177 kelurahan di Kota Semarang yang masuk dalam daerah penanganan wilayah kumuh.

Luas wilayah kumuh yakni sekitar 418 hektar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan, jumlah tersebut saat ini sudah berkurang.

Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan wilayah kumuh secara bertahap. Saat ini luasnya masih tersisa sekitar 112 hektar.

"Wilayah kumuh di Kota Semarang dari 418 hektar tinggal 112 hektar.

Yang masuk wilayah kumuh dari 15 kecamatan tinggal 10 kecamatan.

Tapi dalam satu kecamatan tidak seluruhnya kumuh tinggal beberapa spot saja.

Seharusnya, tahun ini selesai tapi karena Covid-19 belum terselesaikan," jelas Ali, Jumat (21/8/2020).

Ali menuturkan, suatu wilayah harus dilakukan pembangunan agar tidak dianggap kumuh.

Tidak cukup hanya pembangunan infrastruktur lingkungan saja semisal jalan dan drainase, melainkan juga huniannya.

"Kalau jalannya bagus tapi rumahnya masih ada yang gedek, masih dianggap kumuh.

Jadi, tidak hanya jalan dan saluran, tapi juga rumahnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved