Berita Semarang
Pajak Rumah Kos di Kota Semarang Baru Capai Rp 100 juta
Kondisi perekonomian yang cukup sulit di tengah pandemi Covid-19 merambah ke sejumlah sektor pajak tak hanya sekor pajak di bidang pariwisata, melaink
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kondisi perekonomian yang cukup sulit di tengah pandemi Covid-19 merambah ke sejumlah sektor pajak tak hanya sekor pajak di bidang pariwisata, melainkan juga sektor pajak kos-kosan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, akibat pandemi Covid-19, banyak pekerja yang dirumahkan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konsekuensinya, jumlah pekerja dari luar kota yang biasanya menyewa rumah kos pun menurun.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas
• Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang
• Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya
Di sisi lain, banyak mahasiswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga harus meninggalkan rumah kosnya.
Tentu, pembayaran pajak kos-kosan pun menjadi terhambat.
"Ada sekitar 750 wajib pajak kos. Ini kami terus update jumlahnya.
Pembayaran pajak kos bagi wajib pajak yang terdaftar biasanya bagus. Tapi, hingga pertengahan tahun, ini baru Rp 100 juta," sebut Agus, Minggu (21/8/2020).
Agus melanjutkan, biasanya pendapatan pajak rumah kos dalam satu tahun bisa tembus Rp 1 miliar.
Tahun ini, pihaknya pun menargetkan Rp 1 miliar.
Dia berharap, perekonomian di Kota Semarang segera pulih agar pendapatan pajak daerah juga bisa kembali normal.
Dia menjelaskan, pajak rumah kos masuk dalam sektor pajak hotel.
Hanya saja, besaran pajak rumah kos berbeda.
Pajak rumah kos hanya dikenai lima persen dari total pendapatan sedangkan pajak hotel dikenai 10 persen.
Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak rumah kos diatur setinggi-tingginya sebesar sepuluh persen.
"Kami koordinasi dengan DPRD, sehingga di dalam perda pajak rumah kos ditetapkan lima persen," tambahnya.