Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Pemkab Semarang Targetkan Semua Rumah Ibadah Punya IMB

"Juga, kalau sudah ada sertifikat tanahnya maka akan menjadi lebih mudah untuk pengurusannya," jelas Valeanto.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribun Jateng/akb
Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Al Mabrur, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang menargetkan semua rumah ibadah di Kabupaten Semarang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari data Pemkab Semarang, dari 1.343 rumah ibadah yang diajukan IMB nya, baru 746 rumah ibadah yang sudah memenuhi syarat.

"Sampai saat ini ada 1.343 rumah ibadah di Kabupaten Semarang yang IMB nya diajukan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)."

"Dari jumlah itu 746 rumah ibadah memenuhi syarat pengajuan," papar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Ia menjelaskan, masih terdapat 597 rumah ibadah yang belum memenuhi syarat terkait pengajuan IMB. Pemenuhan syarat administrarif disebutnya diperlukan agar pengajuan IMB bisa dipenuhi Pemkab Semarang.

"Misalnya, kalau tanah untuk memnuat rumah ibadah itu adalah tanah wakaf, maka harus ada surat pernyataan wakaf dan sebagainya."

"Juga, kalau sudah ada sertifikat tanahnya maka akan menjadi lebih mudah untuk pengurusannya," jelas Valeanto.

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta FKUB Kabupaten Semarang, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, dan KUA untuk membantu melengkapi syarat administrasi agar rumah ibadah di Kabupaten Semarang memiliki IMB.

Menurut Valeanto, target Pemkab Semarang tak hanya rumah ibadah, tapi juga lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan swasta, hingga UMKM di Kabupaten Semarang sudah mengantongi IMB.

"Hingga saat ini ada 600 IMB pelaku UMKM dan lembaga pendidikan formal yang kami bantu selesaikan terkait IMB," papar Valeanto.

Bupati Semarang, Mundjirin, meminta semua tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta UMKM dapat melengkapi syarat legalitasnya.

"Supaya bisa menghindarkan dari masalah hukum," paparnya. (Ahm)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved