Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Satu Keluarga di Baki

HT Bantai Keluarga Suranto di Baki Sukoharjo Pakai Pisau Dapur, Tega Membunuh karena Utang

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sudah ditangkap

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sudah ditangkap, Sabtu (22/8/2020).

Dia berinisial HT merupakan teman dekat dan kerabat korban Suranto.

Penangkapannya berlangsung di wilayah Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB, atau beberapa jam setelah penemuan jasad Suranto bersama istri dan dua anaknya.

HT juga merupakan warga Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang

Nia Ramadhani Kesal Mikhayla Selalu Mengadu ke Kakek hingga Juluki Politikus Kecil

Viral Istri Pertama Dampingi Suami Lamar Wanita Jadi Istri Kedua

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Adapun pembunuhan sadis itu berlangsung di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet, Kecamatan Baki, pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kami tangkap (setelah olah TKP).

Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu siang ini.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit Avanza pelat AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.

Kemudian pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya membantai keluarga malang tersebut.

"Pisau itu diambil dari dapur rumah korban," imbuh AKBP Bambang.

Sampai saat inikepolisian telah memeriksa enam saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut AKBP Bambang, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang kepada orang lain.

Hingga akhirnya muncul niatan menguasai kekayaan korban untuk membayar utangnya tersebut.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Adapun pemakaman jenazah keluarga Suranto dilangsungkan di wilayah Bulakrejo Sukoharjo pada siang ini.

Satu keluarga itu terdiri dari Suranto (43) dan istri Sri Handayani (36) serta kedua anaknya Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (6).

Penemuan empat jenazah yang diketahui satu keluarga itu bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau menyengat dari arah rumah korban pada Jumat (21/8/2020) malam.

Tetangga korban, Aconk menyampaikan, jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman umum di sekitar rumah mertua Suranto.

"Dari RS Moewardi Solo langsung dibawa ke sana. Masih (pemakaman) daerah Sukoharjo. Permintaan dari mertua korban," katanya kepada Tribunjateng.com.

Dia bercerita terakhir bertemu dengan almarhum Suranto pada Selasa (18/8/2020) pagi.

"Ketemu terakhir Selasa pagi, saat cuci mobil," ucapnya.

Keseharian almarhum Suranto, bekerja sebagai driver ojek online dan jasa rental mobil.

Lanjut Aconk, almarhum memiliki dua mobil. (Ais)

Pertama Kali Naik Pesawat ke Jakarta, Alwi Si Bocah Viral: Merinding Bayangin Nanti Jatuh

Prediksi Final Liga Champion PSG Vs Bayern Munchen, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Bayi Arianti Meninggal dalam Kandungan: Ketuban Pecah dan Banyak Darah, Petugas Minta Rapid Test

Sempat Menghilang, Zara Adhisty Akhirnya Bicara soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya, Ini Katanya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved