Pembunuhan Satu Keluarga di Baki
Ternyata Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo Masih Kerabat, Polisi Amankan Pisau Dapur
Terduga pelaku pembunuhan satu keluarga berinisial HT (41) berhasil ditangkap anggota kepolisian di wilayah Sukoharjo pada Sabtu (22/8/2020) sekira pu
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Terduga pelaku pembunuhan satu keluarga berinisial HT (41) berhasil ditangkap anggota kepolisian di wilayah Sukoharjo pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00.
Diketahui satu terduga pelaku pembunuhan itu merupakan warga Baki Sukoharjo dan masih kerabat dekat dengan korban.
Kejadian pembunuhan di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
• Dimakamkan Malam Ini, Rumah Orangtua Korban Sekeluarga Tewas di Baki Sukoharjo Dipadati Pelayat
• Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap, Teman Dekat
• Inilah Rincian Rencana Pembelian Alutsista Tahun 2021 untuk TNI AD, TNI AU, TNI AL
• Beredar Video Detik-detik Trotoar Ambles Timbulkan Lubang Besar, 21 Mobil Anjlok
Satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan itu terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan SH serta kedua anaknya berinisial R dan D.
"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kita tangkap (setelah olah TKP). Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki.

Selain satu pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Avanza Nopol AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.
Begitu juga pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
"Pisau diambil dari dapur rumah korban," ucapnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang dengan orang lain.
Hingga akhirnya muncul niatan untuk menguasai kekayaan korban.
Atas perbuatannya HT diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Dimakamkan hari Ini
Puluhan pelayat memadati rumah orangtua korban pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah duka tersebut milik orangtua korban yang berada di Dukuh Curidan RW 06, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.