Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

Bajo Penantang Gibran Lolos Verifikasi Pilkada Solo, PKS: Selamat, Nanti Bisa Berkompetisi

Pasangan bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU Kota Solo

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pasangan calon Independen Pilkada Solo 2020 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Jumat (21/8/2020). 

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan masa perbaikan tingkat kota, KPU Kota Solo menetapkan sejumlah 10.202 dukungan memenuhi syarat (MS).

Sehingga jika diakumulasi dengan syarat dukungan verfak tahap awal, tim Bajo telah mendapatkan sejumlah 38.831 dukungan.

"Bajo dinyatakan bisa mendaftarkan sebagai calon (kepala daerah pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020 pada 4-6 September 2020," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Jumat (21/8/2020).

Dia menambahkan, pendaftaran calon kepala daerah tidak hanya untuk calon perseorangan tetapi termasuk calon dari parpol.

Setelah tahap pendaftaran calon masih ada beberapa tahap yang mesti dijalani para calon seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi persyaratan, hingga penetapan calon Peserta Pilkada Serentak yang dilakukan pada 23 September 2020.

Saat disinggung terkait target suara pada kontesasi Pilkada Serentak 2020, Bagyo mengungkapkan, menargetkan sebesar 81 persen suara.

"Kalau masyarakat percaya dengan independen, kita yakin bisa menang 81 persen," ungkap Bagyo.

Di sisi lain, pasangan yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa telah mendapatkan dukungan secara resmi dari beberapa parpol yang mendapatkan kursi di parlemen. Seperti PAN, Gerindra, Golkar, dan PSI.

Sebelum dinyatakan berhak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Kota Solo, tim Bajo sempat diterpa kasus dugaan pemalsuan dukungan.

Pihak Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) membuat laporan atas temuan dugaan pemalsuan syarat dukungan ke Bawaslu Solo pada Selasa (11/8/2020) lalu.

Setelah melalui beberapa tahap pembahasan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kota Solo akhirnya menghentikan penanganan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai syarat dukungan untuk Bapaslon jalur Bajo.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menyampaikan, berdasarkan laporan itu Bawaslu Kota Solo telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor.

Namun dua saksi keberatan dan membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai, tidak bersedia memberikan keterangan," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Solo, Selasa (18/8/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Solo, pendapat ahli, serta pihak terlapor yakni pasangan Bajo.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved