Berita Semarang
Demi Bisa Jadi Driver Taksi Online, Yuli Penjaga Kos Tembalang Semarang Jaminkan Motor Penghuni Kos
Tim New Elang Tembalang berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Setelah melakukan pencarian, akhirnya pelaku Sri Yulianto dapat ditangkap.
Pelaku mengakui segala perbuatannya.
Ia melakukan penggelapan motor sebagai jaminan untuk menyewa rental mobil di Banyumanik Semarang.
Mobil sewaaan oleh pelaku digunakan untuk taksi online.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara," bebernya.
Sementara tersangka Sri Yulianto mengaku, melakukan penggelapan motor untuk menyewa mobil yang digunakan sebagai taksi online.
Ayah tiga anak ini menjelaskan, terpaksa berbuat kriminal lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil jaga kos tidak cukup, uang hasil kerja taksi online lumayan tambah-tambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya. (Iwn).
• 40 Tahun Gantikan Luwur Makam Sunan Kudus, Chanis Ikhlas Hanya Berharap Barokah
• Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan
• Manusia Tercepat di Dunia Usain Bolt Positif Terkena Virus Corona Covid-19
• Son Ye Jin Ditawari Jadi Pemeran Utama Pyeonggang Cut From the Heart, Drakor Terbaru Setelah CLOY
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :