Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Demi Bisa Jadi Driver Taksi Online, Yuli Penjaga Kos Tembalang Semarang Jaminkan Motor Penghuni Kos

Tim New Elang Tembalang berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi

Setelah melakukan pencarian, akhirnya pelaku Sri Yulianto dapat ditangkap.

Pelaku mengakui segala perbuatannya.

Ia melakukan penggelapan motor sebagai jaminan untuk menyewa rental mobil di Banyumanik Semarang.

Mobil sewaaan oleh pelaku digunakan untuk taksi online.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara," bebernya.

Sementara tersangka Sri Yulianto mengaku, melakukan penggelapan motor untuk menyewa mobil yang digunakan sebagai taksi online.

Ayah tiga anak ini menjelaskan, terpaksa berbuat kriminal lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Uang hasil jaga kos tidak cukup, uang hasil kerja taksi online lumayan tambah-tambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya. (Iwn).

40 Tahun Gantikan Luwur Makam Sunan Kudus, ‎Chanis Ikhlas Hanya Berharap Barokah

Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan

Manusia Tercepat di Dunia Usain Bolt Positif Terkena Virus Corona Covid-19

Son Ye Jin Ditawari Jadi Pemeran Utama Pyeonggang Cut From the Heart, Drakor Terbaru Setelah CLOY

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved