Berita Regional
Bakso yang Dibawa Wanita Ini untuk Napi Ternyata Berisi Sabu
Saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.
TRIBUNJATENG.COM.COM, LANGSA - Penyelundupan narkoba ke dalam penjara dilakukan dengan cara beragam.
Di Kabupaten Langsa, Aceh, seseorang ditemukan berusaha menyelundupkan sabu ke dalam penjara dengan memasukkannya ke dalam bola bakso.
Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Petugas Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 12, 92 gram, ke dalam Lapas tersebut.
• Benarkah Terjadi Gempa Bumi Sangat Besar dan Tsunami Tanggal 28 Agustus 2020? Ini Jawaban BMKG
• Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat
• Celingukan di Depan Toilet Umum, 2 Pria Asal Boyolali Ini Ternyata Hendak Transaksi Narkoba
• Di Hari Kematian Sushant Singh Rajput, Terungkap Sang Kekasih Bertukar Pesan dengan Pria Lain
Diduga sabu-sabu itu disembunyikan ke dalam sebuah bakso berukuran besar bercampur makanan yang diantarkan seorang wanita ke Lapas, hendak diberikan kepada salah satu napi di Lapas Kelas II B Langsa ini.
Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, Selasa (25/08/2020) menjelaskan, pada Senin (24/08/2020) pukul 15.00 WIB datang seorang wanita ke Lapas ini, dengan tujuan menitipkan makanan berupa lauk-pauk dan bakso dalam sebuah rantang.
Tujuan titipan lauk-lauk pauk ini hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan atau napi di Lapas Kelas II B Langsa tersebut, yang bernama Ikhsan.
Lalu sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas terlebih dahulu mendata wanita itu sesuai identitas yang berlaku yaitu KTP.
Sesuai KTP diserahkan wanita itu berinisial MS (28) alamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.
Kecurigaan petugas Sipir ternyata benar, dalam sebuah bakso berukuran besar berbentuk seperti buah telur ditemukan benda dibungkus plastik hitam.
Saat dibuka ternyata di dalamnya ada narkotika diduga sabu-sabu 2 paket, dan setelah ditimbang pihak Sat Resnarkoba berat totalnya 12,92 gram.
Atas temuan narkotika itu, pada saat ituga juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa untuk dilakukan penindakan lanjutan.
Saat itu kita juga memanggil seorang napi sesuai tujuan hantaran makanan itu yakni bernama Ikhsan, untuk dimintai keterangan atas temuan barang haram ini," ujarnya.
Sayed Mahdar menambahkan, pengakuan sementara napi Iskhsan kepada petugas, benar titipan makanan itu atas namanya, tapi dia membantah jika narkoba bsrbentuk serbuk putih diduga sabu-sabu ini diselipkan dalam makanan itu miliknya.
"Diakui Ikhsan bahwa diduga sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Langsa ini, adalah milik temannya yang juga napi Lapas Kelas II B Langsa, bernama Wahyu," jelasnya.