Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswa Koleksi Belasan Foto Bugil Pelajar SMP, Didapat dengan Bujuk Rayu hingga Ancaman Santet

RK diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP. Mahasiswa itu melancarkan aksinya bermodalkan akun Facebook palsu.

tribun sumsel
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Seorang mahasiswa berinisial RK (22), warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap anggota Polda Banten.

RK diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.

Mahasiswa itu melancarkan aksinya bermodalkan akun Facebook palsu.

Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat

Alwi Sempat Menangis saat Jawab Pertanyaan Atta Halilintar

Bu Guru Winarni Demak Tewas Terlindas Truk di Genuk Semarang, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan

Dandim Salatiga Perketat Pengamanan Markas Pasca Penangkapan Teroris di NTB


Kemudian, ia mencoba mendapatkan nomor kontak korban dan melakukan aksi bujuk rayu hingga ancaman menyantet korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, RK menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).

Nunung mengungkapkan, pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.

"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.

Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam oleh pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.

Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.

Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.

"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," tandas Nunung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buat Fantasi Seksual

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved