Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tersangka Kasus Suap Seleksi Perdesa Trobayan Didampingi Kuasa Hukum yang Ditunjuk Polres Sragen

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe peran sang suami lebih aktif.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen, Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (Perdes) Trobayan, Kecamatan Kalijambe peran sang suami lebih aktif.

Hal ini terjadi karena Suyadi, suami mantan Kades Trobayan Suparmi menemui para peserta seleksi Perdes dan meminta uang dengan dalih akan diterima seleksi.

"Peran suami lebih aktif karena pergi kemana-mana untuk bertemu para saksi namun tersangka juga mereka membuat tim tersendiri untuk melancarkan penarikan uang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, Rabu (26/8/2020).

Uang tersebut diberikan secara cash oleh saksi dimana transaksi dilakukan dirumah tersangka hingga di rumah makan.

Ketika ditanyai kasus ini masuk dalam kategori apa, Agung menyampaikan belum bisa memutuskan karena masih akan menunggu hasil sidang nanti.

"Kategori suap atau bukan belum tau, karena masih menunggu di persidangan apakah masuk di pemerasan atau gratifikasi atau suap akan kita buktikan nanti," lanjut dia.

Agung menyampaikan akan dikembalikan ke penyidik Polres Sragen terkait kasus ini, termasuk kemungkinan ada tidaknya tersangka baru. Dirinya menyampaikan tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah.

Meskipun telah ada upaya pengembalian uang, perkara ini akan terus berjalan namun akan lebih meringankan tersangka dan akan dipertimbangkan di pengadilan.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan yakni berupa kuitansi pengembalian melalui LSM atupun langsung sebanyak enam lembar kuitansi.

"Ada enam lembar kuitansi karena tersangka secara bertahap mengembalikan uangnya, ada 3 orang yang dikembalikan tapi belum semua, namun ada satu orang yang belum yakni orang yang menjadi sekdes tersebut," katanya.

Sementara bukti lain yang diserahkan yakni dokumen-dokumen seperti surat rekomendasi ke panitia seleksi, surat penilaian dari akademisi terkait nilai, dokumen penerimaan seleksi perangkat desa.

Kedua tersangka didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh penyidik Polres Sragen dikarenakan tersangka tidak mampu membawa pengacara sendiri.

"Tersangka didampingi saya, kuasa hukum dari negara, saya ditunjuk penyidik karena yang bersangkutan tidak mampu membawa pengacara sendiri jadi saya hanya menjalankan wajib mendampingi karena sesuai ketentuan UU pasal 56," kata kuasa hukum tersangka, Mugiyono.

Mugiyono menyampaikan dirinya hanya mendampingi hingga Kejari Sragen saja tidak sampai ke Kejari Semarang.

Dirinya menyampaikan pelimpahan tahap dua dari kepolisian ini, kedua tersangka membenarkan sangkaan pasal-pasal dalam berkas.

"Ya mereka membenarkan sangkaan pasal-pasal dalam berkas, dari saya juga tidak ada pembelaan karena mereka membenarkan sangkaan itu," tandasnya. (*)
 

--

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved