Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelanggan Mabuk Hajar Pemandu Lagu yang Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu

Aksi kekerasan itu terjadi karena Lobos kesal terhadap Anik yang terus menagih uang tips Rp 50.000.

Shutterstock
Ilustrasi 

Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Demi Biaya Sekolah, Robby Purba Pernah Jadi Penyiar Radio dan Guru Bahasa Inggris

SS Baru Sadar Istrinya Polwan Gadungan Setelah Keluarga Kena Tipu Ratusan Juta

Pembunuh John Lennon Kembali Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat, Sudah 11 kali Ditolak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved