Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelanggan Mabuk Hajar Pemandu Lagu yang Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu

Aksi kekerasan itu terjadi karena Lobos kesal terhadap Anik yang terus menagih uang tips Rp 50.000.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria bernama Edianto (39) alias Lobos tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mojokerto.

Aksi kekerasan itu terjadi karena Lobos kesal terhadap Anik yang terus menagih uang tips Rp 50.000.

Lobos yang tercatat sebagai warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Kawah Oro-oro Kesongo di Blora Meletus Tiga Kali Hari Ini, 4 Gembala Kerbau Masuk RS

Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki

Inilah Sosok Indah Murti Perias Jenazah di Semarang Ajak Ngobrol Jenazah Hingga Lihat Jenazah Nangis

Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat

Peristiwa berawal saat saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam.

Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras.

Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020).

Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto.

Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto.

"Namun tersangka justru marah kepada korban.

Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni.

Anik berteriak minta tolong karena tidak kuasa melawan Edianto.

Pemilik warkop kemudian melerai keduanya namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja.

"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.

Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Demi Biaya Sekolah, Robby Purba Pernah Jadi Penyiar Radio dan Guru Bahasa Inggris

SS Baru Sadar Istrinya Polwan Gadungan Setelah Keluarga Kena Tipu Ratusan Juta

Pembunuh John Lennon Kembali Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat, Sudah 11 kali Ditolak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved