Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Anjay Jadi Trending Twitter, Netizen Marah-marah ke KPAI Padahal Salah Sangka

Tagar Anjay dan KPAI menjadi trending Twitter hari ini, Minggu (30/8/2020).Sebanyak 84 ribu menggunakan tagar 'anjay', KPAI 16 ribu cuitan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng
Anjay Jadi Trending Twitter, Netizen Marah-marah ke KPAI Padahal Salah Sangka 

Komnas PA langsung merespons dengan mengeluarkan rilis soal larangan menggunakan kata anjay untuk bullying.

Dalam laman media sosialnya, Komnas PA merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," tulis akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Komnas PA
Komnas PA ()

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Arist mengatakan, apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, kata Anjay bisa bermakna kagum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved