Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sedang Tren PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu, Ini Aturan & Penjelasan Menpan-RB

Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan P

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). 

TRIBUNJATENG.COM - Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan PNS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yaitu poliandri.

Oknum Anggota TNI Sebar Kabar Bohong, Jiwa Korsa Picu Perusakan Polsek Ciracas

Hasil Community Shield, Liverpool Kalah Adu Penalti dengan Arsenal, Gagal Angkat Trofi

Heboh Pendaki Temukan 5 Tank MBT Penuh Amunisi di Bukit Golan Israel

Jepang Berhasil Ujicoba Mobil Terbang, Bisa Melayang hingga 10 Menit

Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah PNS.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu.

Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved