Berita Video
Video Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burungnya ke BKSDA Jateng
Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video pemilik cucak ijo daftarkan burungnya ke BKSDA Jateng
Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.
Kedatangan mereka untuk mengurus dokumen kepemilikan burung yang kini berstatus di lindungi tersebut.
Pemilik burung, Karyanto mengatakan, telah mendapatkan informasi mengenai status Cucak Ijo sebagai satwa dilindungi.
Ia pun berusaha menaati peraturan dari Pemerintah melalui BKSDA terkait kelengkapan dokumen satwa Yang dilindungi.
"Paling lambat mendaftar akhir Agustus ini, jadi berupaya mendaftar untuk tetap patuh biar sah dan tidak melanggar hukum," terangnya kepada Tribunjateng.com.
Sewaktu mendaftarkan ke kantor BKSDA Jateng, Karyanto cukup melengkapi dokumen berupa KTP.
Kemudian mengisi sejumlah data di formulir setelah itu diserahkan ke petugas dengan dilengkapi materai.
"Mudah mengurusnya, nanti tinggal menunggu surat kepemilikan burung tersebut," terang warga Jalan Belimbing Srondol Wetan Banyumanik ini.
Karyanto mengaku memiliki tiga ekor Cucak Ijo.
Burung peliharaannya tersebut sudah melalang buana mengikui berbagai kontes burung baik tingkat lokal maupun nasional.
"Sudah sering juara, jadi kelengkapan dokumen sertifikat burung wajib dipenuhi," jelasnya.
Ia berharap dari aturan tersebut dapat menjaga kelestarian dari Cucak Ijo.
Dari segi peternak maupun pemilik juga harus memiliki semangat untuk ikut menjaga keberlangsungan habitat Cucak Ijo.
"Harus berjalan seimbang, hobi dapat dilakukan habibat burung juga terus berlangsung," paparnya.
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 106 tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa burung Cucak Ijo termasuk satwa yang dilindungi.
Dari terbitnya Permen tersebut, masyarakat yang memiliki burung Cucak Ijo baik untuk kesenangan maupun budidaya wajib memiliki Dokumen pendataan yang dikeluarkan dari BKSDA.
"Jika tak memiliki dokumen pendataan maka tim penegak hukum bisa melalukan penyitaan terhadap burung tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada para pencinta maupun penangkat burung Cucak Ijo terkait aturan tersebut.
Diakui, awalnya Cucak Ijo bukan hewan yang dilindungi namun beralih status menjadi dilindungi.
"Kami telah lakukan sosialisasi selama dua tahun terkait kebijakan baru ini sehingga kami berharap semua pihak yang merasa memiliki Cucak Ijo mematuhinya," tuturnya.
Dijelaskan Darmanto, sejauh ini sudah ada 2 ribu lebih pendaftar baik dari penikmat maupun penangkar Cucak Ijo.
Kini pemilik maupun penangkar burung Cucak Ijo sudah tidak dapat mendaftarkan kepemilikan burung tersebut.
Pasalnya paling lambat mendaftarkan kepemilikan pada Jumat (28/9/2020).
"Satwa tersebut memang sudah langka dan masuk kategori mengkhawatirkan," tandasnya. (Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :