Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga Tak Kenakan Masker di Sragen Ditargetkan Berlalu September

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di bidang hukum

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mahfira Putri
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika ditemui di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (31/8/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen serius akan menindak masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika di tempat umum dengan denda Rp 50 ribu.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di bidang hukum oleh beberapa timnya.

"Denda Rp 50 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat ini masih dalam tahap penggodokan di bagian hukum, namun tadi lapor sama saya sudah siap."

"Hanya saya minta ekspos dulu sebelum dinomori, ekspos dulu ke saya dan saya minta besok siang ekspos ke saya satu persatu pasal dicermati bersama," terang Yuni.

Kebijakan ini nanti akan berada di peraturan bupati (Perbub) dimana hasil dari denda akan disalurkan menjadi pendapatan daerah dana pendapatan lain-lain.

Terkait penerapan kapan, Yuni menyampaikan tergantung dari formulasi dari Perbup akan siap kapan.

Nantinya ia bersama jajaran Forkopimda yang termasuk bagian dari gugus tugas akan mencermati telebih dahulu sebelum berjalan. Yuni menyampaikan akan segera berjalan namun mekanisme juga masih dalam tahap pembicaraan.

"Apakah warga yang tidak menggunakan masker ketika di pinggir jalan didenda kan tidak mungkin atau diterapkan saat operasi masker atau razia?," kata Yuni.

Kendati masih dalam tahap pembahasan Yuni menyampaikan akan secepatnya memberlakukan denda ini, dirinya mentargetkan bulan September sudah bisa dilakukan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Suharto menambahkan denda tersebut menjadi pilihan terakhir.

Pihaknya masih akan gencar menyelenggarakan sosialisasi terlebih dahulu dilanjutkan peringatan baru masyarakat yang tidak mengenakan masker akan didenda.

"Itu jadi sanksi terakhir masih akan memberikan sosialisasi, dilanjutkan peringatan, teguran kemudian kami catat terlebih dahulu, jika kedepannya melanggar lagi baru disanksi," tandasnya.

Akan diberlakukannya denda Rp 50 ribu ini imbas dari masyarakat Kabupaten Sragen yang sudah mulai abai untuk mengenakan masker ketika ditempat umum.

Keabaikan masyarakat dibarengi dengan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan setiap harinya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved